PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM – Wali Kota Pangkalpinang memberikan tanggapan positif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda, yang umumnya berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan optimalisasi peraturan daerah.
Tanggapan ini menekankan kolaborasi untuk menyempurnakan draf Raperda menjadi kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang yaitu :
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin menerima dengan baik seluruh saran dan masukan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda, khususnya terkait aspek legalitas dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Tanggapan berfokus pada penyesuaian aturan agar lebih aplikatif, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan perlindungan masyarakat,” ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2).
“Pemkot berkomitmen menindaklanjuti poin-poin pandangan fraksi untuk dibahas lebih mendalam pada tingkat panitia khusus (Pansus) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Wali Kota Pangkalpinang menegaskan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik. Tanggapan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar Raperda yang disahkan dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.












