PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM — Penerimaan upah bagi pekerja di Bangka Belitung (Babel) pada periode Desember 2023 rata-rata berada di Rp20.141 per jam. Angka tersebut bertambah Rp2.009 dibandingkan 2022.
Data tersebut diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahun sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Hal ini mempertegas tren upah per jam di Negeri Serumpun Sebalai terus mengalami kenaikan.
“Rata-rata upah terus bergerak naik dengan laju peningkatan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” sebut BPS dalam rilisnya.
Bahkan, besaran upah bagi pekerja mengalami kenaikan sudah berjalan dalam lima tahun terakhir. Kenaikan tertinggi pernah tercatat pada 2016 sebesar 12,61%, dan terendah pernah tercatat pada 2020 silam turun 9,27%.
Dibandingkan provinsi lainnya, besaran rata-rata upah di provinsi ini berada di urutan 11 secara nasional jika dibandingkan dengan rata-rata nasional pada 2023, yakni Rp19.662 per jam.
Upah tertinggi masih dipegang oleh sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp4,82 juta. Sektor kedua adalah transportasi dan pergudangan dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.4,5 juta.
Kemudian, di urutan ketiga yakni sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang dengan bayaran Rp4,26 juta. Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah jasa lainnya dengan bayaran Rp1,5 juta.
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata-rata upah per jam dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 :
• DKI Jakarta Rp42.354 per jam
• Papua Rp28.570 per jam
• Kep. Riau Rp27.640 per jam
• Maluku Utara Rp27.078 per jam
• Papua Barat Rp25.695 per jam
• Banten Rp24.685 per jam
• Kalimantan Timur Rp22.509 per jam
• Kalimantan Utara Rp22.366 per jam
• Jawa Barat Rp21.194 per jam
• Kalimantan Tengah Rp20.257 per jam












