PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Ibnudin, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, pada rapat paripurna, Kamis (5/6/2025).
Penyampaian ini merupakan respons atas dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran agar lebih adaptif dan berkelanjutan dalam meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang.
“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sinergi pembangunan nasional dan daerah, khususnya pada tujuh sektor utama, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pengendalian inflasi, serta pengembangan industri kerajinan UMKM yang tentukan untuk meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, menyampaikan, perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas provinsi dan nasional pada 2025.
Perubahan ini juga mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 900.1.1/640/sj tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Februari 2025.
“Surat edaran ini mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran belanja daerah tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang diharapkan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru, berkenaan perencanaan dan penganggaran, sebagai langkah mensinergikan program nasional Asta Cita dengan perubahan RKPD 2025.












