Bangka BelitungIndustri & KomoditiNasional

TINS Patok Harga Timah Rp250 Ribu per Kg, Mengaku Kalah dengan Smelter 

×

TINS Patok Harga Timah Rp250 Ribu per Kg, Mengaku Kalah dengan Smelter 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEDULANGDOTCOM — PT Timah Tbk (TINS) merilis harga resmi yang mereka patok dari penambang, mulai dari tambang darat, tambang kecil, hingga PIP, yakni sebesar Rp250 ribu per kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dalam RDP Komisi VI DPR RI, dikutip dari CNBCIndonesia, Rabu (24/9/2025).

Namun demikian, harga tersebut merupakan acuan internal perusahaan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki harga patokan timah seperti yang sudah berlaku di batu bara.

“Sehingga kami merencanakan harga yang kami tentukan ini nanti secara periodik untuk secepatnya kami evaluasi. Mungkin per dua minggu atau per tiga minggu,” ujar Restu.

Besaran harga timah per kilogram ini diakui Restu masih jauh jika dibandingkan dengan pihak swasta (smelter), yang berani mematok bijih timah sebesar Rp300 ribu per kilogram. Hal ini pula dipertanyakan Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar.

“Kalau dibandingkan dengan yang swasta (perusahaan smelter), pasti kita kalah. Karena, mohon maaf, antara yang legal dengan yang setengah legal atau yang ilegal bersaing bebas di Bangka Belitung,” ujarnya.

Selain itu, Restu juga menjelaskan perbedaan biaya operasional menjadi faktor utama yang membuat perusahaan kalah saing dengan pihak swasta dalam penentuan harga pembelian bijih timah dari penambang.

Pasalnya, perusahaan harus menanggung biaya seperti pembayaran pajak, royalti, hingga reklamasi pascatambang. Di sisi lain, penambang ilegal tidak melakukan kewajiban tersebut.

“Jadi dalam harga ini kami selalu menyampaikan ya kami bagian kalah. Setiap ada kesempatan, ada perubahan harga di pasar dan sebagainya, kami akan naikkan. Tetapi pada saat ini yang bisa kami jadikan patokan adalah ini harga PT Timah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *