PANGKALPINANG, SEDULANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Utama, terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal melalui program-program kemasyarakatan, khususnya berkenaan dengan persoalan utama di Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Sejak dilantik pada 31 Juli 2024, Budi Utama langsung bergerak cepat dengan menyiapkan 5 program prioritas (stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, Gerbang PAD, dan melanjutkan program Wali Kota sebelumnya).
Sosialisasi program ini terus digencarkan, juga dengan pelaksanaan yang terstruktur dan terorganisir antara dinas terkait, bersama dengan Tenaga Khusus sebagai perumus kebijakan untuk mendukung program prioritas Pj Wali Kota. Ini dilakukan demi menjalankan sistem pemerintahan yang baik, serta kebijakan yang dirasakan langsung di tengah-tengah masyarakat.
Hasilnya, 2 dari 5 progam prioritas tersebut, yaitu penanggulangan stunting dan penurunan kemiskinan ekstrem tercapai dalam 2 bulan. Bahkan, saat ini kemiskinan ekstrem di Pangkalpinang turun menjadi nol persen. Budi bersyukur, dan menyebut kinerja positif yang ditunjukkan oleh dinas terkait, dan juga Tenaga Khusus ini, sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan publik soal keabsahan, serta urgensitasnya.
“Tenaga Khusus ini sudah lama jauh sebelum saya menjabat, aturannya sudah ada. Hanya saja dalam Perwako itu ditambahkan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan dalam percepatan realisasi program yang saya jalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pangkalpinang Juhaini menyebutkan, penunjukan Tenaga Khusus ini berkesesuaian dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tenaga Perumusan Kebijakan.
Aturan tersebut diterbitkan setelah melalui pertimbangan, serta masukan secara cermat dari lembaga pengawas seperti BPKP, Inspektorat, Bagian Hukum Setdako, dan lembaga terkait lainnya, demi percepatan realisasi program kerja selama 5 bulan masa kerja Pj Wali Kota Budi Utama.
“Jumlah dan kebutuhan Tenaga Khusus termasuk bidang pekerjaan menyesuaikan kebutuhan Pj Wali Kota, karena setiap Pj Wali Kota punya prioritas program yang harus direalisasikan untuk bahan evaluasi kepada Kementerian dalam Negeri,” ujar Juhaini.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 tersebut, Tenaga Khusus sebagai tenaga perumus kebijakan dapat diangkat dari berbagai kalangan dan profesi, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN diluar Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam aturan itu, disebutkan pada Bab IV poin “d” yang mencantumkan penjelasan tentang persyaratan yang berbunyi “kebijakan pengangkatan Tenaga Perumus Kebijakan boleh dari ASN/PHL yang bertugas selain di Pemerintah Kota Pangkalpinang”.
“Kenapa pembayaran jasa tenaga khusus perumus kebijakan kepala daerah dari unsur ASN atau non ASN khusus diperuntukkan bagi ASN atau non ASN di luar Pemerintah Kota Pangkalpinang? Hal ini untuk menghindari pembayaran jasa tenaga khusus menggunakan anggaran ganda (double accounting),” pungkasnya. (Rz)