JAKARTA, SEDULANG |Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dikutip dari ditjenpajakRI, Rabu (20/7/2022), disebutkan kebijakan tersebut seiring dikeluarkannya keputusan dari Kementerian Keuangan bernomor, PMK112/PMK.03/2022.
Kebijakan itu menjelaskan, untuk implementasi penggunaaan NIK (nomor induk kependudukan) sebagai nomor pokok wajib pajak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lalu, apa saja yang menjadi poin-poin ketentuan yang berlaku pada peraturan ini? Berikut infografisnya:












