Pangkalpinang

Prof Udin-Cece Dessy Tunaikan Zakat Melalui Program Fundraising Baznas

×

Prof Udin-Cece Dessy Tunaikan Zakat Melalui Program Fundraising Baznas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang menunaikan zakat melalui program Fundraising Ramadan Zakat Tahunan 1447 Hijriah yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pangkalpinang, di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026). Foto: ist

PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM – Prof. Saparudin dan Dessy Ayutrisna menjadi pihak pertama yang menunaikan zakat melalui program Fundraising Ramadan Zakat Tahunan 1447 Hijriah yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pangkalpinang, di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026).

Penyerahan zakat oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tersebut menjadi tanda dimulainya pengumpulan zakat tahunan, sekaligus bentuk dukungan dan keteladanan pimpinan daerah dalam mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Prof. Saparudin, atau Prof. Udin mengatakan, kegiatan fundraising zakat yang digelar Baznas tahun ini merupakan yang kelima, dan menjadi momentum untuk mengingatkan umat Islam tentang kewajiban menunaikan zakat.

Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna menunaikan zakat melalui program Baznas. Foto: ist

Menurutnya, zakat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang termasuk dalam golongan mustahik sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.

“Pagi ini Baznas Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan fundraising yang kelima. Kami menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mengingatkan kewajiban kita sebagai umat Muslim untuk membantu masyarakat mustahik,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, dalam Al-Qur’an telah disebutkan delapan golongan penerima zakat yang berhak menerima bantuan, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah At-Taubah Ayat 60.

Karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agama, serta peraturan yang berlaku. Dia pun menilai Baznas Kota Pangkalpinang sebagai lembaga resmi pengelola zakat di bawah pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Saya kira dalam melakukan kegiatan pembagian zakat telah memenuhi ketentuan, baik kepada fakir miskin, janda, musafir, dan kelompok mustahik lainnya yang telah diatur dalam ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan,” katanya.

Foto bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota bersama Forkopimda dan Baznas Pangkalpinang. Foto: ist

Prof. Udin juga mengajak masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, untuk menunaikan zakat melalui Baznas, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi syarat.

“Kami mengimbau ASN untuk membayar zakat mereka, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi persyaratan, agar dapat disalurkan kepada para mustahik melalui Baznas Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga mendorong agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Baznas.

Menurut Prof. Udin, Baznas memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dalam proses penyaluran zakat, mulai dari verifikasi data hingga proses audit.

“Para mustahik yang menerima zakat harus melalui proses verifikasi, mulai dari pengecekan identitas, kunjungan lapangan, hingga memastikan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Baznas juga diaudit sehingga pengelolaannya transparan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *