MATARAM, SEDULANGDOTCOM — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menelan kekecewaan lantaran tidak berhak mengenakan seragam Korpri.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono lantaran belum mendapatkan aturan pasti dari pemerintah pusat.
“Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu,” kata Taufik sebagaimana dikutip dari detikbali, Minggu (28/9/2025).
Selain soal seragam, para calon PPPK juga tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.












