Pangkalpinang

Perda dan Perwako Akan di-Preview, Memastikan Terpenuhi Unsur HAM

×

Perda dan Perwako Akan di-Preview, Memastikan Terpenuhi Unsur HAM

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam penguatan pemenuhan unsur hak asasi manusia (HAM) di daerah.

Hal itu akan dituangkan dalam preview terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), guna memastikan seluruh regulasi daerah telah memuat dan memenuhi unsur-unsur HAM.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, atau Prof. Udin, usai menerima audiensi Kanwil HAM Babel. Pertemuan tersebut membahas berbagai program Kementerian HAM yang akan dilaksanakan di Pangkalpinang.

“Kanwil HAM akan melakukan preview terhadap perda maupun perwako, apakah sudah memenuhi unsur-unsur HAM di dalamnya,” ujar Prof. Udin, Selasa (21/1/2026).

Selain itu, Kanwil HAM juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat persoalan HAM, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maupun yang terjadi di tengah masyarakat.

Program lain yang turut disoroti adalah pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditunjuk nantinya harus memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.

“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan,” katanya.

Tak hanya itu, terdapat pula program Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM, yang bertujuan memperkuat peran kelurahan dalam meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

“REDAM ini fokus pada bagaimana kelurahan mampu menangani dan meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” jelasnya.

Berkenaan sinkronisasi perda dengan aspek HAM, Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini proses sinkronisasi masih berada di Kementerian Hukum. Sementara itu, Kementerian HAM berperan melakukan review serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.

“Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tutup Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *