AdvertorialBerita

Pemkot Pangkalpinang Terima Pengembalian Raperda Iptek, Akan Disusun Jadi Perwali

×

Pemkot Pangkalpinang Terima Pengembalian Raperda Iptek, Akan Disusun Jadi Perwali

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEDULANGDOTCOM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2).

Rapat tersebut menyoroti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk keputusan terkait Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) daerah.

Salah satu poin krusial yang dibahas ialah pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029 untuk disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Prof. Saparudin menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan DPRD tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, langkah pengembalian merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bahwa rencana induk Iptek di daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.

“Menindaklanjuti amanat BRIN serta hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” ujar Saparudin di hadapan forum paripurna.

Selain isu Iptek, rapat juga membahas dua agenda penting lain, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) guna mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Tak hanya itu, DPRD turut membahas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai bagian dari penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi kekinian.

Wali Kota turut mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan regulasi daerah. Ia berharap perubahan status hukum dokumen Iptek menjadi Peraturan Wali Kota dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Pangkalpinang tanpa terhambat prosedur birokrasi yang panjang.

“Sinergi ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pembangunan, khususnya di bidang inovasi dan teknologi, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *