SEDULANG, JAKARTA – Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai gantinya, bantuan sosial tambahan akan disalurkan kepada masyarakat, sebagai pengalihan subsidi BBM.
Demikian disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pernyataan resminya, Senin (29/8/2022). Dana sebesar Rp24,17 triliun akan dicairkan.
“Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga,” katanya.
Sebanyak Rp12,4 triliun akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan 4 kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Lalu, Rp9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, masing-masing Rp600 ribu.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran 2% dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi.
“Dana Rp2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan,” katanya. (Edj)