Bangka

Pasutri di Bangka Open BO, Istri Main di Kamar, Suami Momong Anak di Ruang Tamu

×

Pasutri di Bangka Open BO, Istri Main di Kamar, Suami Momong Anak di Ruang Tamu

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, SEDULANGDOTCOM — Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka, yakni AA dan DA, ditangkap Polres Bangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau protitusi online.

Keduanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Senin (29/9). Pasutri ini nekat berjualan di aplikasi MiChat karena terdesak ekonomi.

Saat ditanya wartawan, tersangka AA bercerita awal mula membuka jasa BO dengan memanfaatkan aplikasi kencan MiChat. Karena desakan ekonomi, terlebih kondisinya yang sedang menganggur, membuat AA iseng membuat akun MiChat di handphone istrinya, DA. Akun tersebut dibuat atas nama DA.

“Yang punya ide saya, saya yang mendownload dan membuat akun itu (MiChat) di Hp istri saya, termasuk atas nama istri,” kata tersangka AA kepada wartawan di Mapolres Bangka, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (3/9/225).

Kemudian, sang istri sempat bertanya perihal aplikasi tersebut, yang kemudian diakuinya tidak untuk menerima layanan, hanya untuk menipu orang. Mendengar hal itu, sang istri hanya menanggapi pasrah.

“Waktu itu saya bilang, coba aplikasi MiChat untuk menipu orang awalnya, bukan untuk open BO. Tapi kata bini (istri) basinglah (terserah). Lalu saya buat akun itu,” ungkapnya.

Namun, setelah akun tersedia, ternyata terdapat beberapa penawaran yang masuk. Walaupun sempat menolak, akhirnya mereka bersepakat untuk menanggapi yang dilanjutkan via WhatsApp, hingga akhirnya menerima untuk melayani laki-laki.

“Tapi terus ditawar, saya tanya sama istri, waktu itu istri menjawab terserah. Kurang lebih sudah 15 kali melayani. Paling gede pas pertama kali (open BO) Rp400 ribu. Saya dapat Rp100 ribu waktu itu, untuk rokok dan nyelot (judi online),” tuturnya.

Ia juga mengakui ada pelanggan yang merasa takut dan enggan ikut bermasalah mengingat istrinya mengaku telah bersuami . Tapi, tersangka DA mengaku itu adalah kemauan sendiri, dan telah mendapat izin suaminya AA.

“Karena mereka takut saya membacok mereka misalnya. Istri menjawab tidak masalah. Di chat juga dijelaskan itu kemauannya,” ujar AA.

Setelah adanya kesepakatan harga, pelanggan datang ke rumahnya di Kecamatan Pemali. Saat persetubuhan itu, ia dah anaknya di ruang tamu.

“(Mainannya) di rumah sendiri. Ada pelanggan saya di ruang tamu sama anak, mereka di kamar. Anak diajak nonton hp,” katanya.

Akibat perbuatannya itu keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). Tersangka DA terancam hukuman Satu tahun, 4 bulan dan suaminya inisial AA, 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *