Oleh: Sabda Pewaris Nusantara
_____
KEMAJUAN ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan ukuran suatu bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkarakter sebagai bangsa yang berbudaya sudah diungkapkan dalam “KONSEP TRISAKTI” yang digelorakan oleh pendiri bangsa Ir Sukarno sejak lama, karena 3 hal pokok ini menjadi penting sebagai fondasi dalam pembangunan nasional berkemajuan, yaitu politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Karena budaya adalah suatu bentuk rasa cinta dari nenek moyang kita yang diwariskan kepada seluruh keturunannya, (- M. Selamet Riyadi) dan kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, dan tindakan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dimiliki manusia dengan belajar. (Koentjaraningrat), maka oleh sebab itu perangkat hukumnya sudah disiapkan dalam negara kita dalam berbagai undang-undang yang melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia seperti dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Objek pemajuan kebudayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, adalah upaya peningkatan ketahanan budaya, dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, dan bahasa.
Pada pemaparan bidang kebudayaan di debat ke-5 Calon Presiden RI tanggal 4 Februari 2024, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa “Budaya adalah sangat penting! Budaya adalah karakter bangsa. Untuk itu, perlu dibentuk Kementerian Kebudayaan yang nantinya menjadi penyalur sumber daya dari negara untuk diberikan ke kalangan budayawan, agar mereka tumbuh berkembang membangun karya-karya kebudayaan yang luar biasa.
Dalam sejarahnya, usulan “Kementerian Kebudayaan” sudah beberapa kali diperjuangan para tokoh bangsa termasuk seniman dan budayawan tentang perlunya Kementerian Kebudayaan, dan sesungguhnya telah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia.
Mari kita lihat jejak rekam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang selalu berupaya mendorong kebudayaan ini menjadi kementerian, walau selalu saja terkendala:
Pada Kongres pertama kali di Sukabumi pada bulan November 1946, atau yang kemudian dikategorikan sebagai Kongres Pendidikan itu, diterima sebuah resolusi mengenai perubahan (Hervorming) Kementerian Pengajaran menuju ke Kementerian Kebudayaan. (Majalah Indonesia 1-11,1950: hal. 20); (Supardi, 2013: 71) (catatan Merwyn Nainggolan 25 Maret 2024).
Usulan tentang pembentukan Kementerian Kebudayaan, lepas dari pendidikan dan pengajaran mencerminkan konsep pemikiran para pendiri bangsa tentang pentingnya kebudayaan di dalam sistem pemerintahan. Kebudayaan sebagai salah satu unsur perekat persatuan kebangsaan, dapat menjalankan misinya apabila diwadahi dalam lembaga yang mandiri. (Supardi, 2013: 83).
Dan pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 20-25 Agustus tahun 1948, di Pendopo Kabupaten Magelang, juga membicarakan dan merekomendasikan terkait Kementerian Kebudayaan. Kongres ini bertujuan mencari dan menyepakati konsep dan strategi dalam menata kehidupan berbangsa dan berbudaya pasca penjajahan.
Ada dua hal yang diperhatikan dalam kongres ini, yaitu “(1) Bagaimanakah caranya mendorong kebudayaan kita supaya dapat maju cepat; dan (2) Bagaimana caranya agar kebudayaan kita jangan sampai terus bersifat kebudayaan jajahan, akan tetapi supaya menjadi suatu kebudayaan yang menentang tiap-tiap anasir cultureel imperalisme” (Supardi, 2013: 74, 82-83).
Kemudian, pada KKI berikutnya di Jakarta (1991), lalu dilanjutkan KKI di Bukit Tinggi (2003), yang mana mendapat sambutan pada awal masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004) dengan membentuk Kementerian Kebudayaan digabung dengan Kepariwisataan. Penggabungan ini tidak terlepas dari adanya keterbatasan nomenklatur K/L.
Namun dalam praktiknya, fokus kementerian justru ke pariwisata. Bidang kebudayaan berjalan seperti biasa saat bergabung di Kementerian Pendidikan. Bedanya, kelompok bidang kebudayaan memiliki lebih dari 3 pejabat eselon satu, berbeda ketika bergabung dengan Kementerian Pendidikan hanya memiliki 1 pejabat eselon satu, yaitu Dirjen Kebudayaan.
Akhirnya, pada pemerintahan SBY periode ke-2, kebudayaan bergabung lagi ke Kementerian Pendidikan sampai dengan masa pemerintahan Jokowi periode ke-1 dan 2. Dan sejak itu usulan pembentukan Kementerian Kebudayaan selalu mencuat pada KKI di Bogor (2008), KKI di Yogyakarta (2013), KKI di Jakarta (2018), dan KKI di Jakarta (2023). Dan terakhir kita dengar dalam pernyataan pak Prabowo Subianto mencuat pada KKI di Bogor (2008), KKI di Yogyakarta (2013), KKI di Jakarta (2018), dan KKI di Jakarta (2023). Dan terakhir kita dengar dalam pernyataan pak Prabowo Subianto dalam penyampaianya di debat capres ke 5 tahun 2024 kemarin.
Prabowo Subianto seorang yang jenderal yang memahami strategi perang masa depan, dan satu di antara target perang masa depan ini adalah di bidang kebudayaan, dan beliau memahami kondisi geografi politik dan geo strategi Kepulauan Indonesia yang mempengaruhi perkembangan adat istiadat yang berada di setiap pulau, sehingga menyebabkan keberagaman dalam budaya, dan adat Istiadatnya. Kawasan Geografi Indonesia ini memiliki lebih dari 300 etnik (Suku bangsa) dan 1340 sub suku bangsa, yang dikomunikasikan dalam 742 bahasa dan dialek daerah. (Catatan BPS (Badan Pusat Statistik) dalam Sensus Penduduk tahun 2010).
“Dalam geografi sakral, beragam jenis landskap dipahami sebagai kompleks simbolik yang terkait dengan ke-khas-an negara, ideologi agama, dan etika masyarakat yang berbeda. Bahkan dalam kasus-kasus ketika kita berurusan dengan aama universalis dan ekumenis, perwujudan nyata agama tersebut pada suatu bangsa, ras, atau negara tertentu akan disesuaikan dengan konteks sakral-geografis setempat.” (Tulisan Alexander Dugin “From Sacred Geography to Geopolitics” yang diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh Jafe Arnold dan John Stachelski.- Dari Geografi Suci hingga Geopolitik).
Multiculture ke-khas-an negara terlihat dari berbagai hasil pemikiran adi luhung dalam khasanah warisan budaya (Cultural Heritage), ini kebanyakan berisi tentang informasi tradisi, seni dan budaya nusantara, dan jelas sekali kebudayaan Indonesia sudah mempunya ciri khas dan identitas tersendiri yang berbeda dengan bangsa lainnya. Tidak kebarat-baratan atau tidak ketimur-tengahan, tetapi Indonesia dengan beragam kebudayaannya, yang disarikan dalam Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan sejak di abad ke-15, negeri ini mengalami perampasan berbagai hasil warisan budaya yang dilakukan oleh para lolonialisme yang hingga detik ini masih belum mengakui perbuatannya, karena berlindung dalam konteks hubungan perdagangan saja. Dan peristiwa pengembalian (Repatriasi) warisan budaya dalam program decolonialisasi baru dalam 3 tahun terakhir oleh Belanda dengan memulangkan secara berangsur-angsur hasil warisan budaya Indonesia.
Satu diantara contoh peristiwa perampasan warisan budaya Indonesia adalah peristiwa “PERAMPASAN WARISAN BUDAYA KERATON NGAYOGYAKARTA”, di mana warisan budaya (Culture Heritage) peradaban dan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi nusantara yang sudah kumpulkan beradab-abad lamanya yang tersimpan di Perpustakaan Keraton Yogyakarta, dirampas dalam peristiwa Geger Sepehi di tahun 1812 oleh Kerajaan Inggris di bawah perintah Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles.
Dalam publikasi di media Sri Sultan Hamengkubuwono ke X yang selaku Raja yang memerintah sekarang, juga mengatakan bahwa peristiwa perampasan di Keraton Geger Sepehi 1812 tersebut berlangsung selama 5 hari lamanya, dengan mempergunakan gerobak untuk membawa semua benda-benda bersejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan harta benda di keraton yang merupakan warisan dari kerajaan Mataram.
Peristiwa perampasan ini, atas perintah Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles, dan juga menjabat sebagai Direktur Batavian Society of Arts and Sciences. (Wieske Sapardan Independent Researcher wieske.sapardan@gmail.com Translation by: Wieske Sapardan Edited by: Panggah Ardiyansyah and Heidi Tan, Pratu Editorial Team (Handling editors) Received 9 February 2021; Accepted 14 August 2021; Published 23 May 2023 The author declares no known conflict of interest).
Sir Thomas Stamford Raffles lalu menerbitkan buku dua jilid berjudul History of Java pada tahun 1817, karena dia memiliki minat yang besar pada “Apapun yang berkaitan dengan pengetahuan dan sejarah pulau-pulau di Hindia Timur.” Kajiannya beserta dokumentasi tentang pertanian, arsitektur, budaya, dan cara hidup masyarakat di Jawa dimuat dalam buku History of Java, sementara banyak benda yang ia kumpulkan dan gambar-gambar yang dibuat oleh anggota timnya kini menjadi bagian dari koleksi British Museum dan British Library.
Tak diragukan lagi bahwa orang-orang Eropa kala itu menganggap arca batu Buddha dan Hindu dari Jawa sebagai benda antik, karena arca-arca ini menunjukkan keagungan peradaban kuno dari orang-orang yang membuatnya. Pada saat orang Eropa mulai mengenal arca batu dari Jawa pada akhir abad ke-18 hingga pertengahan abad ke-19.
Sri Sultan Hamengkubuwono ke X kembali mempertegas, bahwa dalam peristiwa Geger Sepehi 1812 tersebut, keraton di kosongkan, dan semua harta bendanya dirampas, baik itu artefak, lukisan, manuskrip, emas, surat-surat tanah, hingga kas operasional keraton pun dirampok.
Maka, dapat dimaknai bahwa peristiwa “Geger Sepehi tahun 1812” ini merupakan tragedi yang menenggelamkan dan menguburkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sejarah peradaban kebudayaan Jawa khususnya, dan nusantara umumnya, dan paska peristiwa “Geger Sepehi 1812” ini, membuat generasi berikutnya berada dalam kegelapan, sebab lentera cahaya ilmu pengetahuan dan teknologinya yang padam, sehingga berdampak sangat besar sekali dalam memutus rantai rangkaian warisan ilmu pengetahuan dan teknologi pada generasi berikutnya.
Secara psikologi melahirkan mental Inferior (Masyarakat bermutu rendah yang terjajah), minder, kemandirian dan ketangguhannya hilang dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat di dunia Internasional (Purwadi. 2007. Sejarah Raja-Raja Jawa. Yogyakarta: Media Abadi. Carey, Peter. 2017. Inggris di Jawa 1811- 1816. Jakarta: Kompas. Marihandono, Djoko dan Harto Juwono. 2008. Sultan Hamengkubuwono II. Yogyakarta: Banjar Aji.)
Sehingga sebagai sebuah bangsa dan negara merdeka, “Indonesia harus meminta pemulangan (Repatriasi) benda-benda warisan budaya yang menjadi sumber kebanggaan bangsa” dan “memiliki kontribusi besar bagi penguatan kesadaran nasional penduduk nusantara yang sangat majemuk.
Rekomendasi dan Penutup
Dalam diskusi kelompok terpumpun yang dilakukan Dirjen Perlindungan Budaya 27-29 Maret 2024, yang dihadiri semua jajarannya, beserta masyarakat yang peduli pemulangan (Repatriasi) benda cagar budaya, dalam hal ini diwakili oleh Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, memandang bahwa Keberadaan Kementerian Kebudayaan merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap pentingnya kebudayaan dalam pembangunan, dan menjadi prioritas. Sebab, Indonesia merupakan Negara adidaya dalam kebudayaan, yang memiliki puluhan sampai dengan ratusan ribu warisan budaya yang tidak saja soal artefak dan situs (Terdata: 66.513 cagar budaya bergerak, 12.115 cagar budaya tak bergerak), tetapi juga bahasa (742 bahasa), 478 suku bangsa, ritus, sistem kemasyarakatan, seni, adat istiadat dan warisan budaya tak benda lainnya.
Bahwa warisan para leluhur bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai penting, baik ilmu pengetahuan, teknologi, sistem kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, perilaku dan adat istiadat, agama, kesenian, bahasa dan unsur warisan lainnya. Inilah yang pada puncaknya meleburkan diri pada Ikrar Pemuda 28 Oktober 1928 ini merupakan modal dasar terbentuknya negara Indonesia. Maka sepantasnya negara memelihara keberagaman “Bhinneka Tunggal Ika” ini secara baik sebagai ciri khas, dan kesinambungan dalam berbangsa dan bernegara dan kini menjadi geopolitik Indonesia sekarang.
Oleh karenanya, untuk memastikan Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dalam kebudayaan, maka perlu dikelola dan dikembangkan secara serius, karena pengelolaan di bidang kebudayaan menekankan pada kebijakan dan teknis perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan/atau objek pemajuan kebudayaan.
Kebudayaan dapat dilihat dan dipahami sebagai bidang untuk kebudayaan itu sendiri, namun dapat juga dijadikan sebagai isu lintas sektoral. Kebudayaan harus fokus melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek pemajuan kebudayaan yang sangat kaya dan kompleks, sehingga memerlukan kebijakan dan pengelolaan yang sistematis, taktis, strategis.
Maka, oleh sebab itu dilakukanlah upaya untuk permohonan pemulangan warisan budaya yang tak tergantikan kepada mereka yang menciptakannya sesuai ketentuannya “Direktur Jenderal UNESCO – Amadou Mathar M’Bow mengeluarkan Plea for The Reurn Of Irreplaceble Cultural Heritage To Those Who Created it, pada 7 juni 1978 (Aturan tentang pemulangan kekayaan Seni Budaya yang mewakili kebudayaan mereka yang menciptakannya).
Melalui permohonan ini, benda cagar budaya telah dianggap mewakili identitas nasional dan nilainya semakin meningkat seturut dengan konsekuensi ekonomi yang cukup besar. (Bouchenaki, “Return and Restitution of Cultural Property in the Wake of the 1970 Convention” (pemulangan dan Restitusi Cagar Budaya setelah Konvensi 1970).
Pemulangan warisan budaya benda yang diambil, disalahgunakan, atau dijarah selama masa perang maupun masa damai melalui ekspor ilegal. Misalnya: Komite Antar. Pemerintah dari Konvensi UNESCO 1970 menyusun Formulir Standar tentang Permintaan untuk Pemulangan atau Restitusi; Dewan Museum Internasional (ICOM) mengadopsi Kode Etik Museum ICOM pada tahun 1986 yang kemudian diubah pada tahun 2001 dan selanjutnya direvisi pada tahun 2004; dan Asosiasi Hukum Internasional (ILA) mengadopsi Prinsip-prinsip Kerja Sama untuk Perlindungan dan Transfer Warisan Budaya Benda pada tahun 2006. Dalam konteks pascakolonial, pemulangan benda cagar budaya seringkali dikaitkan dengan penguatan identitas nasional dan budaya dari masyarakat bekas wilayah jajahan.
Kekayaan budaya tersebut tidak hanya perlu diteliti, tetapi juga perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan termasuk sebagai alat diplomasi, dan sumber daya manusianya dibina untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan berdampak pula bagi kesejahteraan rakyatnya.
Kebudayaan sebagai isu lintas sektoral, bisa digunakan dalam berbagai lintas sektor, seperti ketahanan budaya, diplomasi budaya, sosial budaya, budaya kelautan, budaya hukum, budaya pendidikan, pendidikan budaya, dan lain-lain.
Pada bagian lampiran I (Hal 9-10) Peraturan Presiden RI Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan disebutkan bahwa di tingkat pusat, sumber daya pemajuan kebudayaan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga belum dikoordinasikan secara efektif.
Paling sedikit ada 22 (dua puluh dua) kementerian dan lembaga yang satuan kerjanya memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kebudayaan. Hanya sebagian yang berada di bawah garis koordinasi kementerian koordinator yang membidangi Kebudayaan. Kebijakan tiap kementerian dan lembaga pun kerap tumpang-tindih dan bahkan bertentangan satu sama lain, seperti terlihat dalam kasus penanganan barang muatan kapal tenggelam yang diduga cagar budaya atau penyediaan infrastruktur Kebudayaan.
Sumber daya yang terbatas menjadi makin tidak signifikan, karena tidak adanya tata kelola yang dapat menggunakan sumber daya yang terbatas tersebut secara optimal, sehingga rekomendasi diskusi tersebut menyepakati bahwa repatriasi (Pemulangan) warisan budaya yang merupakan jejak intelektual peradaban yang membangun masa depan harus segera ditindaklanjuti, yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 32 dalam Ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. ***