Industri & KomoditiNasional

Kabar Gembira untuk Petani, Prabowo Beri Subsidi Pupuk Organik

×

Kabar Gembira untuk Petani, Prabowo Beri Subsidi Pupuk Organik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEDULANGDOTCOM — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Kamis (30/01/2025) lalu.

Peraturan Presiden ini memuat adanya perubahan yang penting yakni penambahan pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapat subsidi pemerintah. Kebijakan ini merupakan wujud dukungan penerbitan terhadap keberlanjutan petani.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6 /2025, disebutkan bahwa jenis pupuk bersubsidi kini mencakup pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA.

Kebijakan pupuk subsidi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dan pembudidayaan ikan di Indonesia, mengingat pentingnya pupuk organik dalam mendukung keberlanjutan pertanian yang rama lingkungan.

Pemerintah juga menekankan adanya kebijakan ini para pelaku pertanian dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam mendapatkan pupuk terkhusus pupuk organik yang diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi mereka, menjaga kualitas produksi serta menjaga kualitas tanah.

Berjalannya kebijakan ini tentunya harus memerlukan koordinasi yang tepat dan ketat, dimana keputusan tersebut masih berada di tangan Menteri Pertanian, namun harus melalui rapat koordinasi tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Dengan adanya kebiojakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan tepat sasaran, memberikan manfaat yang lebih besar bagi para petani, serta mendorong sektor pertanian Indonesia untuk semakin maju dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *