JAKARTA, SEDULANGDOTCOM — Gugatan pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah pada Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024, Kamis (9/1/2025) siang mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Erzaldi-Yuri meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Bangka Belitung, karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU selama proses pemilihan.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal dan kuasa hukum, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, seperti dikutip dari detikcom.
Diketahui, berdasarkan perhitungan KPU, pasangan Erzaldi-Yuri mendapatkan 290.548 suara. Sedangkan, pasangan nomor urut 2 Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara.
Yuri mengatakan terdapat pelanggaran dan kecurangan dilakukan oleh KPU saat hari pemungutan suara. Hal itu pun menyebabkan munculnya rekomendasi Bawaslu Bangka Belitung untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Salah satu pelanggaran yang disorotinya ialah KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos. Seharusnya, kata dia, KPPS mengecek terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara.
“Namun demikian pada faktanya terdapat banyak pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK kepada KPPS atau pemilih hanya menunjukkan salah satu saja,” ujarnya.
“Menurut pemohon, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas terbukti memenuhi keadaan pasal 112 ayat 2 UU 10/2016,” sambung dia.
Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili. Yuri menuturkan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.
Lebih lanjut, Yuri mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Menurutnya, pemilih ganda itu berdampak terhadap perolehan suara.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami,” jelas dia.
“Praktik pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Babel ini telah merugikan perolehan suara pemohon secara masif dan signifikan dan telah terjadi dengan pola pelanggaran yang setidak-tidaknya terjadi di 5 kabupaten/kota, 31 kecamatan dan 400 TPS di Babel,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, Yuri pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Bangka Belitung. Selain itu, juga meminta untuk digelarnya PSU.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, 23 (dua puluh tiga) Kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) TPS sebagaimana tersebut dalam pada huruf A s.d. D posita pokok permohonan,” tuturnya. (**)