JAKARTA, SEDULANGDOTCOM — Menteri Pertahanan RI, juga selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memimpin rapat DPN tentang pertimahan, khususnya pengamanan dan penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam.
Rapat yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, pada Kamis (11/9/2025) ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Wamenhan selaku Sekretaris DPN bersama ketiga Deputi DPN, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Staf Angkatan, serta Direktur Utama PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk menyampaikan kondisi aktual pertambangan timah. Ia menyoroti masih maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan produksi perusahaan belum optimal. Turut disampaikan dua opsi kebijakan strategis yang dapat ditempuh, antara lain penertiban penambangan ilegal serta langkah-langkah penataan lainnya.
Menteri ESDM menyampaikan pandangan terkait regulasi pertambangan, sementara Menteri Keuangan menyoroti persoalan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan ke bea cukaian.
Permasalahan mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang membutuhkan pengaturan keimigrasian dijelaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Industri Mineral menekankan bahwa pemanfaatan timah tidak hanya sebatas pada produksi semata, tetapi juga mencakup potensi strategis dari logam tanah jarang.
Melalui rapat DPN ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kepada Presiden terkait penataan tata kelola pertambangan timah yang melibatkan berbagai aspek dan koordinasi antar kementerian/lembaga. Sinergi lintas kementerian/lembaga dipandang sangat penting untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Dengan demikian, produksi PT Timah dapat terus ditingkatkan, baik dalam konteks hilirisasi maupun peningkatan ekspor, demi mendukung kemakmuran bangsa. Upaya tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk mengelola sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.












