“Bapak Asuh” Bagi Telur, Cara Budi Utama Libatkan Langsung ASN Pemkot Pangkalpinang...

“Bapak Asuh” Bagi Telur, Cara Budi Utama Libatkan Langsung ASN Pemkot Pangkalpinang Entaskan Stunting

12
0
BERBAGI

PANGKALPINANG, SEDULANG — Gebrakan baru terus diinisiasi Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. Walaupun hanya menjabat untuk beberapa bulan ke depan, ia tak ingin sekadar menulis nama tanpa gerakan berarti. Budi ingin menunaikan tanggung jawab yang disematkan kepadanya dengan sebaik mungkin.

Satu persoalan serius yang ingin ia selesaikan di Ibu Kota Bangka Belitung (Babel) tersebut, yaitu pengentasan stunting. Pemberian gizi yang cukup kepada anak menjadi tujuan utamanya menggagas program “Bapak Asuh”, program sederhana namun diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak sejak usia dini.

Pj Wali Kota Budi Utama menginisiasi program Bapak Asuh yang merupakan program kolaborasi ASN Berakhlak Merdeka Stunting, dengan melibatkan para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dari level kelurahan, kepala puskesmas, hingga Wali Kota.

Dari program yang disahkannya dalam sebuah Surat Edaran (SE) bernomor 034/SE/DPPPKAB/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, alumnus IPDN tersebut ingin mengetuk rasa sosial, serta kepedulian para pejabat untuk turut terlibat langsung membangun generasi muda masa depan.

Programnya pun sederhana. Berdasarkan isi edaran, setiap masing-masing pejabat diharapkan bisa menyerahkan sejumlah telur, atau uang tunai senilai jumlah telur yang hendak disumbangkan, pada setiap tanggal yang ditentukan. Upaya ini dianggap Budi, untuk mempersiapkan generasi muda yang berdaya saing, terlebih demi kesiapan menuju Indonesia Emas 2045.

“Program ini sebagai upaya gotong royong secara sukarela dengan melibatkan ASN dalam bentuk pengumpulan telur, untuk disalurkan ke sasaran anak stunting, dan keluarga berisiko stunting di Kota Pangkalpinang,” demikian redaksi surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota Budi Utama.

Budi juga menjelaskan, program Bapak Asuh terlaksana setelah adanya rekomendasi langsung dari Pemerintah Pusat, yang memerintahkan setiap daerah untuk aktif dalam mengentaskan persoalan stunting di Indonesia. Surat edaran yang dikeluarkannya itu pun, kata Budi, merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) 2021-2024. (Rz)

LEAVE A REPLY